يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
{Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, BERJUDI, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan: QS: AL-Maidah ayat 90}
Kutipan ayat di atas merupakan salah satu “landasan hukum” atas diharamkannya judi.
Sebagai seorang muslim tentu saja aku pribadi sangat ingin mentaati (menaati?) aturan yang ada dalam agamaku (salah satunya tentang larangan berjudi), tetapi jujur sering kali kadang ayat-ayat Al Qur’an (yang memuat perintah maupun larangan Allah) sekalipun tetap tidak cukup kuat memaksaku mengajakku untuk menjadi seorang umat yang baik.
Kalau di kita perhatikan ayat di atas, apa pemilu itu bisa dikatakan haram...
No comments:
Post a Comment
Silahkan Anda Berkomenter, Namun Tetap Jaga Kesopanan Dengan Tidak Melakukan Komentar Spam